Rabu, 11 Maret 2009

KONSEP PEMBANGUNAN HUTAN DESA,


Sukardi, S.Hut **)

Merubah paradigma pengelolaan hutan.

Sudah bukan rahasia umum lagi bila hutan di negara kita telah mengalami kerusakan yang sangat parah. Saat ini kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi dikawasan hutan produksi, tetapi telah merambah ke kawasan – kawasan konservasi bahkan telah ada yang memasuki zona-zona inti kawasan hutan. Siapa yang mesti dipersalahkan, nampaknya tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya akan menambah masalah baru karena sadar atau tidak sadar kita adalah bagian dari sistem, dimana baik secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam sistem pengelolaan hutan konvensional yang diterapkan selama ini.

Sebagaimana diketahui, Sistem Pengelolaan hutan yang selama ini tidak memperdulikan upaya-upaya konservasi di dalamnya telah berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem. Dari peta tentang keadaan hutan di Indonesia dalam enam dekade terakhir ini menunjukkan bahwa hutan-hutan asli telah mengalami perusakan yang parah sejak era tahun 1980-an. Kerusakan semakin parah ketika Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan memberikan hak tersebut kepada beberapa perusahaan besar yang kemudian memegang monopoli pengusahaan hutan. Dalam prakteknya ternayata sistem ini tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan tetapi lebih banyak merugikan.



Menyadari hal tersebut maka dianggap perlu merubah paradigma pengelolaan hutan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Hal ini disebabkan posisi masyarakat selama ini termarjinalkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri, sementara merekalah yang secara langsung berhubungan dengan hutan. Tingkat ketergantungan yang sangat tinggi menjadikan mereka semakin miskin ketika secara kualitas maupun kuantitas hutan di tempat mereka bermukim berkurang drastis.

Kawasan Hutan, Desa dan Permukiman masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Hal ini menegaskan bahwa suatu kawasan hutan tidak hanya wilayah atau tempat yang memiliki kumpulan pepohonan berupa hutan, tetapi suatu tempat tanpa pohon pun bisa menjadi kawasan hutan apabila ditetapkan oleh pemerintah. Sebagian besar kawasan hutan ini biasanya dikelilingi oleh pemukiman masyarakat dalam suatu wilayah administrasi desa.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem (UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah).

Di suatu kawasan hutan telah berkembang permukiman/desa di dalam dan di sekitar hutan yang perlu ditata agar dapat mensinergikan antara kepentingan pembangunan kehutanan dengan kepentingan pembangunan sektor lainnya. Permukiman/desa hutan tersebut pada umumnya dicirikan oleh tingkat aksessibilitas rendah, tingkat kesejahteraan masyarakat rendah, rawan terhadap gangguan kerusakan hutan, dan rawan sosial seperti pencurian, perkelahian antar permukiman/desa, konflik lahan, dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan pengelolaan permukiman/desa hutan harus terpadu dengan kegiatan pembangunan sektor pedesaan lainnya, dan dilakukan secara efisien serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat permukiman/desa dan kelestarian hutan.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka pembangunan permukiman/desa hutan harus berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah membangun dan mengembangkan Hutan Desa, terutama di kawasan hutan yang menjadi penyangga kawasan konservasi.

Meningkatnya kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan penyangga diharapkan akan mengurangi bahkan menekan akses masyarakat untuk memasuki kawasan konservasi. Oleh karena itu konsep pembangunan hutan desa harus diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat desa mengelola sumberdaya hutan melalui pembangunan dan atau pengembangan kawasan hutan negara dan hutan rakyat yang dikelola oleh masyarakat di suatu desa.

Sasaran Lokasi dan Konsep Pembangunan Hutan Desa

Lokasi pembangunan hutan desa tidak hanya terbatas pada kegiatan pengelolaan areal yang berhutan saja, tetapi juga pada areal yang tidak berhutan yang akan mempengaruhi kelestarian hutan itu sendiri. Oleh karenanya, diversifikasi penggunaan sumberdaya hutan yang ada merupakan tuntutan dasar dalam pembangunan hutan desa.

Beberapa lokasi berikut diharapkan bisa dijadikan acuan bagi pembangunan hutan desa di suatu daerah. Adapun lokasi dimaksud meliputi:

1. Kawasan hutan yang masih bervegetasi dan tidak ada masyarakat yang mengklaim

2. Kawasan hutan yang tidak bervegetasi (kosong) dan tidak ada masyarakat yang mengklaim

3. Kawasan hutan yang diokupasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman perkebunan

4. Kawasan hutan yang diokupasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman semusim secara intensif

5. Kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat secara adat, bervegetasi hutan, dan dimanfaatkan

6. Kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat, tidak bervegetasi dan tidak dimanfaatkan (ditinggalkan oleh orang yang pernah mengelola kawasan hutan tersebut)

7. Di luar kawasan hutan yang merupakan hak milik baik bervegetasi maupun tidak dan disetujui oleh pemiliknya.

Tentunya ke tujuh sasaran lokasi diatas bukan suatu yang mutlak. Pengambil kebijakan harus tetap mempertimbangkan berbagai faktor terutama yang berhubungan dengan sikap, kebiasaan dan budaya serta visi masyarakat setempat dalam mengelola hutan. Hal ini penting, mengingat sebagian besar lokasi adalah kawasan hutan dan visi masyarakat dan visi pembangunan hutan desa harus disamakan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Konsep pembangunan hutan desa pada dasarnya difokuskan pada tiga kegiatan utama yaitu: pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Dasar pengembangan kelembagaan hutan desa adalah selalu mengacu kepada prinsip “partisipatif”. Oleh karenanya harus melibatkan semua pihak yang terkait dan berkepentingan dengan pembangunan hutan desa. Pengelolaan hutan desa harus mencakup tata guna lahan, pengusahaan hutan, reboisasi/rehabilitasi lahan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian.

Konsep dan strategi pembangunan hutan desa hanya dapat diimplementasikan apabila pelaku utamanya yaitu masyarakat mengerti, menerima, dan mampu untuk melaksanakannya. Melihat tingkat pendidikan masyarakat di lokasi pembangunan hutan desa relatif masih rendah, maka sejak awal harus dilaksanakan peningkatan kemampuan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pengetahuan/kemampuan masyarakat.

Pada akhirnya, suatu konsep hanya akan menjadi wacana apabila tidak diimplementasikan langsung di lapangan. Tulisan ini diharapkan bisa menggugah para pengambil kebijakan agar bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan terutama di kawasan penyangga konservasi untuk mengelola hutan disekitarnya tanpa adanya rasa takut karena telah diidentikkan sebagai ”perusak hutan”. Mudah-mudahan perubahan paradigma pengelolaan hutan bisa memberi secercah harapan bagi masyarakat sekitar hutan tentunya dengan jaminan kelestarian hutan secara berkesinambungan.

Tidak ada komentar: