Jumat, 20 Maret 2009

JIWA KORSA DISANDING HARAPAN. REFLEKSI HARI BHAKTI RIMBAWAN

Hai Perwira Rimba Raya Mari Kita Berseru

Memuji hutan rimba dengan lagu yang gembira

Dan nyanyian yang murni

………………

Rimba raya rimba raya

Indah permai dan mulia

Maha taman tempat kita bekerja

…………………

Potongan  bait lagu seruan rimba diatas menyiratkan banyak hal tentang kebersamaan.  Kata “ Kita” dan “Rimba” hadir ditiap bait untuk menegaskan pentingnya kerjasama bagi para rimbawan dalam mengelola/ memanfaatkan hutan secara bijaksana sehingga membawa kemaslahatan bagi banyak orang. Kebersamaan berarti adanya kesatuan visi dalam melakukan suatu tindakan apapun hasilnya akan menjadi resiko bersama. Susah senang akan ditanggung bersama sehingga segalanya akan terasa lebih ringan.

Demikian deskripsi singkat tentang kebersamaan yang telah pudar dan mungkin hilang dalam jiwa-jiwa para rimbawan masa kini. Jika  mendengar penuturan para “pendahulu” akan kebersamaan mereka dulu seolah-olah “Jiwa Korsa” (istilah kebersamaan mereka) seperti dongeng bagi rimbawan-rimbawan muda saat ini. Jiwa korsa tentunya tidak diajarkan di dalam ruang kelas ataupun ruang kuliah sehingga banyak rimbawan muda masa kini tidak mengerti dan hanya  sekedar mengetahui  sambil lalu apa itu jiwa korsa.

Sungguh naif memang, tapi itulah kenyataan saat ini.  Rimbawan  muda kurang merasakan jiwa korsa yang  telah diputuskan oleh situasi dan kondisi keterpurukan bangsa ini. Dampak keterpurukan juga berimbas pada perilaku sebagian rimbawan yang cenderung individualis dengan melihat pekerjaan sebagai batu loncatan untuk berbuat sesuatu demi kepentingan diri sendiri. Padahal saat inilah peran seorang rimbawan benar-benar dibutuhkan negara menghadapi berbagai masalah yang menyangkut kemashlahatan hidup orang banyak.

Rimbawan dihadapkan pada permasalahan bangsa yang sangat pelik termasuk dampak pengelolaan hutan masa lalu. Tiap bencana yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, masyarakat luas selalu menuding orang-orang kehutanan (rimbawan) harus bertanggung jawab.  Hal ini mau tidak mau harus diterima para rimbawan sebagai cambuk untuk berbuat lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya yang masih tersisa.

Kompleksnya masalah kehutanan akhir-akhir ini juga menjadi pemicu renggangnya hubungan antar rimbawan. Alih-alih memikirkan pemecahannya, malah mereka tuduh menuduh, salah menyalahkan bahkan saling mencurigai masih sering terjadi antar kalangan yang mengatasnamakan diri sebagai rimbawan. Jiwa korsa yang selama ini jadi perekat tidak lagi punya daya bila persoalannya membawa nama instansi atau organisasi tempat rimbawan bernaung.

 Rimbawan tercerai desentralisasi?

Tidak dapat dipungkiri, pemberlakuan Undang – Undang  No. 22  Tahun  1999 tentang pemerintahan daerah berdampak besar terhadap bercerai-berainya para rimbawan. Desentralisasi pemerintahan sebagai wujud reformasi membuat daerah – daerah memiliki kewenangan besar untuk mengatur kondisi rumah tangga mereka termasuk urusan di bidang kehutanan dan orang – orang yang berkecimpung di dalamnya.

Para rimbawan banyak ditugaskan dibidang yang seharusnya bukan keahliannya, begitupun bidang kehutanan ditangani oleh orang-orang yang tidak punya kapasitas menanganinya. Bahkan demi perampingan dan efektifitas kerja, suatu daerah menggabungkan secara acak bidang kehutanan dengan bidang lain dalam satu instansi.

Kondisi ini membuat para rimbawan terkotak-kotak dalam instansi berbeda antara pusat dan daerah. Bahkan antara daerah satu dengan daerah lainnya tidak lagi punya hubungan sama sekali. Para rimbawan yang bekerja di luar pemerintahan setali tiga uang. Dengan visi dan misi masing-masing mereka jalan sendiri-sendiri meyakinkan masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan untuk kepentingan masyarakat, sementara kepentingan mereka terselip di dalamnya.

Benarkah terkotak-kotaknya rimbawan dalam suatu instansi/organisasi membuat jiwa korsa hilang? Bukankah sejak dari dulu para rimbawan telah berbeda tempat pengabdian? Jiwa korsa seharusnya tidak bisa dibatasi oleh apapun karena rimbawan telah terikat oleh kode etik rimbawan yang telah dirumuskan dan dideklarasikan bersama di Cangkuang-Sukabumi pada tahun 1999. adapun Kode Etik dimaksud adalah:

1.     Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.     Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.

3.     Menghargai dan melindungi nilai kemajemukan sumber daya hutan dan sosial budaya setempat.

4.     Bersikap objektif dalam melaksanakan segenap kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.

5.     Menguasai, meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyrakatan yang berkaitan dan kehutanan.

6.     Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelamatan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.

7.     Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggunggugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya mengembankan profesi.

8.     Bersikap tegas, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif, terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi baik ditingkat lokal, nasional, regional dan global.

9.     Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (public interest) saat ini dan generasi yang akan datang diatas kepentingan-kepentingan lain.

10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.

 

Kode etik di atas menegaskan, tidak ada masalah dimanapun seorang rimbawan bekerja atau berdarma bakti, yang terpenting bagi seorang rimbawan adalah menjauhkan diri dari sifat mementingkan diri sebagaimana potongan bait lagu seruan rimba berikut:

……Jauhkanlah sifat kamu, yang mementingkan diri….

 

Review tugas rimbawan

Sekedar mengingatkan agar para rimbawan kembali ke khittahnya, bahwa tugas rimbawan yang dicetuskan para pendahulunya sangatlah berat. Sejak tahun 1966 dalam suatu pertemuan bersama di Kaliurang, para rimbawan telah mendeklarasikan landasan idiil tugas mereka terhadap hutan dan kehutanan. Adapun landasan yang dimaksud adalah:

  1. Hutan adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yang serbaguna sebagai manifestasi dari sifat maha murah serta maha kasih dari Tuhan Yang Maha Kuasa Sendiri.
  2. Hutan dapat memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk, sesuai dengan tempat, waktu, iklim, keadaan sekelilingnya dan faktor-faktor lainnya. Apapun bentuk yang dimilikinya dan menjadi wujud sementara hutan itu, pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan sementara dari lima unsur pokok yang mengakibatkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah : bumi, air, alam hayati, udara dan sinar matahari. Tanpa salah satu unsur ini secara mutlak mengakibatkan tidak adanya hutan.
  3. Dengan demikian, maka memanfaatkan hutan pada hakekatnya adalah memanfaatkan adanya lima unsur tersebut, ialah mengarahkan panca-daya ini kepada suatu bentuk tertentu pada tempat dan waktu yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kebahagian manusia lahir dan batin sebesar-besarnya mungkin tanpa mengabaikan kelestarian guna dan manfaatnya.
  4. Bentuk yang dihasilkan oleh pengarahan panca daya secara sadar ini dapat berwujud hutan lindung alami di gunung yang mutlak perlu untuk ketertiban tata air, dan/atau hutan produksi dengan segala bentuknya antara lain hutan industri dan lain sebagainya. Ke semua ini merupakan sumber kesejahteraan secara lestari bagi manusia kini dan manusia dikemudian hari sebagai pengejawantahan dari sifat Maha Murah dan Maha Kasih Tuhan seru sekalian alam.
  5. Berapa manfaat hutan sebagai anugerah tersebut tidaklah dibatasi oleh keadaan hutan itu sendiri melainkan semata-mata dibatasi oleh kemampuan manusia sampai dimana ia sanggup memanfaatkan anugerah Tuhan tersebut untuk kepentingan dirinya, bagi penyelenggaraan kesejahteraan baik materil maupun sprituil.
  6. Rimbawan menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menanggapi tugas tersebut sebagai penerima amanat dari umat manusia untuk memanfaatkan pemberian Tuhan yang berupa hutan ini sebesar-besar mungkin secara lestari sebagai tanda terima kasih dan bakti manusia terhadap Tuhan Yang Maha Murah dan Maha Kasih.
  7. Kenyataan-kenyataan dan pengakuan adanya kenyataan – kenyataan tersebut diatas adalah merupakan landasan abadi bagi penuaian darma bakti Rimbawan, dimana dan pada waktu atau zaman apa Rimbawan itu berada. Rimbawan yang ber Pancasila yang telah mengikrarkan dirinya menjalankan segala tugas untuk kepentingan Nusa dan Bangsanya dengan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 (Dikutip dari buku Vadamecum Kehutanan dalam Winarto, B. 2006) 

 

Landasan ini menegaskan bahwa tugas para rimbawan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa akan dipertanggungjawabkan pada-Nya, maka seorang rimbawan bermoral harus selalu menjadikan landasan ini sebagai pegangan dalam bertindak.

 

Harapan di Hari Bakti Rimbawan

Momentum hari bakti rimbawan yang diperingati setiap tahun seharusnya jadi ajang untuk memperat tali silaturahmi para rimbawan. Jiwa korsa harus dipupuk kembali agar bisa tumbuh lagi dalam tindakan para rimbawan. Saat ini mungkin jiwa korsa masih tertanam di hati, hanya saja jadi keengganan ketika harus dimanifestasikan dalam tindakan.

Tentu saja hari bakti rimbawan saat ini tidak semeriah dulu, saat jiwa korsa masih utuh dalam hati dan  tindakan para rimbawan. Perlu disadari para rimbawan kalau dulu hutan telah memberi banyak secara finansial kepada bangsa dan negara termasuk para rimbawan, sekarang hutan tidak “setangguh” dulu. Hutan butuh perhatian penuh dari para rimbawan karena “sakit” yang harus ditanggungnya. Jangan sampai jiwa korsa dulu tumbuh karena “hutan”  banyak memberi, tapi pada saat hutan harus diberi perhatian jiwa korsa para rimbawan kita di mana?

Kini saatnya para rimbawan membuktikan kalau masa senang pernah dinikmati bersama, maka saat ini masa susah harus dirasakan bersama pula. Ingatlah para Rimbawan, Hutan saat ini membutuhkan pertolongan maka kewajiban kita untuk melakukan segenap upaya dan kerja keras untuk kembali memulihkannya. Hanya dengan kebersamaan semua akan terwujud, oleh karena itu mari kembali tegakkan Jiwa Korsa Rimbawan demi menjaga kelestarian hutan kita!.. Mari sandingkan harapan ini di Hari Bhakti Rimbawan!…

Rabu, 11 Maret 2009

KONSEP PEMBANGUNAN HUTAN DESA,


Sukardi, S.Hut **)

Merubah paradigma pengelolaan hutan.

Sudah bukan rahasia umum lagi bila hutan di negara kita telah mengalami kerusakan yang sangat parah. Saat ini kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi dikawasan hutan produksi, tetapi telah merambah ke kawasan – kawasan konservasi bahkan telah ada yang memasuki zona-zona inti kawasan hutan. Siapa yang mesti dipersalahkan, nampaknya tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya akan menambah masalah baru karena sadar atau tidak sadar kita adalah bagian dari sistem, dimana baik secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam sistem pengelolaan hutan konvensional yang diterapkan selama ini.

Sebagaimana diketahui, Sistem Pengelolaan hutan yang selama ini tidak memperdulikan upaya-upaya konservasi di dalamnya telah berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem. Dari peta tentang keadaan hutan di Indonesia dalam enam dekade terakhir ini menunjukkan bahwa hutan-hutan asli telah mengalami perusakan yang parah sejak era tahun 1980-an. Kerusakan semakin parah ketika Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan memberikan hak tersebut kepada beberapa perusahaan besar yang kemudian memegang monopoli pengusahaan hutan. Dalam prakteknya ternayata sistem ini tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan tetapi lebih banyak merugikan.



Menyadari hal tersebut maka dianggap perlu merubah paradigma pengelolaan hutan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Hal ini disebabkan posisi masyarakat selama ini termarjinalkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri, sementara merekalah yang secara langsung berhubungan dengan hutan. Tingkat ketergantungan yang sangat tinggi menjadikan mereka semakin miskin ketika secara kualitas maupun kuantitas hutan di tempat mereka bermukim berkurang drastis.

Kawasan Hutan, Desa dan Permukiman masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Hal ini menegaskan bahwa suatu kawasan hutan tidak hanya wilayah atau tempat yang memiliki kumpulan pepohonan berupa hutan, tetapi suatu tempat tanpa pohon pun bisa menjadi kawasan hutan apabila ditetapkan oleh pemerintah. Sebagian besar kawasan hutan ini biasanya dikelilingi oleh pemukiman masyarakat dalam suatu wilayah administrasi desa.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem (UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah).

Di suatu kawasan hutan telah berkembang permukiman/desa di dalam dan di sekitar hutan yang perlu ditata agar dapat mensinergikan antara kepentingan pembangunan kehutanan dengan kepentingan pembangunan sektor lainnya. Permukiman/desa hutan tersebut pada umumnya dicirikan oleh tingkat aksessibilitas rendah, tingkat kesejahteraan masyarakat rendah, rawan terhadap gangguan kerusakan hutan, dan rawan sosial seperti pencurian, perkelahian antar permukiman/desa, konflik lahan, dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan pengelolaan permukiman/desa hutan harus terpadu dengan kegiatan pembangunan sektor pedesaan lainnya, dan dilakukan secara efisien serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat permukiman/desa dan kelestarian hutan.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka pembangunan permukiman/desa hutan harus berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah membangun dan mengembangkan Hutan Desa, terutama di kawasan hutan yang menjadi penyangga kawasan konservasi.

Meningkatnya kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan penyangga diharapkan akan mengurangi bahkan menekan akses masyarakat untuk memasuki kawasan konservasi. Oleh karena itu konsep pembangunan hutan desa harus diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat desa mengelola sumberdaya hutan melalui pembangunan dan atau pengembangan kawasan hutan negara dan hutan rakyat yang dikelola oleh masyarakat di suatu desa.

Sasaran Lokasi dan Konsep Pembangunan Hutan Desa

Lokasi pembangunan hutan desa tidak hanya terbatas pada kegiatan pengelolaan areal yang berhutan saja, tetapi juga pada areal yang tidak berhutan yang akan mempengaruhi kelestarian hutan itu sendiri. Oleh karenanya, diversifikasi penggunaan sumberdaya hutan yang ada merupakan tuntutan dasar dalam pembangunan hutan desa.

Beberapa lokasi berikut diharapkan bisa dijadikan acuan bagi pembangunan hutan desa di suatu daerah. Adapun lokasi dimaksud meliputi:

1. Kawasan hutan yang masih bervegetasi dan tidak ada masyarakat yang mengklaim

2. Kawasan hutan yang tidak bervegetasi (kosong) dan tidak ada masyarakat yang mengklaim

3. Kawasan hutan yang diokupasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman perkebunan

4. Kawasan hutan yang diokupasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk menanam tanaman semusim secara intensif

5. Kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat secara adat, bervegetasi hutan, dan dimanfaatkan

6. Kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat, tidak bervegetasi dan tidak dimanfaatkan (ditinggalkan oleh orang yang pernah mengelola kawasan hutan tersebut)

7. Di luar kawasan hutan yang merupakan hak milik baik bervegetasi maupun tidak dan disetujui oleh pemiliknya.

Tentunya ke tujuh sasaran lokasi diatas bukan suatu yang mutlak. Pengambil kebijakan harus tetap mempertimbangkan berbagai faktor terutama yang berhubungan dengan sikap, kebiasaan dan budaya serta visi masyarakat setempat dalam mengelola hutan. Hal ini penting, mengingat sebagian besar lokasi adalah kawasan hutan dan visi masyarakat dan visi pembangunan hutan desa harus disamakan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Konsep pembangunan hutan desa pada dasarnya difokuskan pada tiga kegiatan utama yaitu: pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Dasar pengembangan kelembagaan hutan desa adalah selalu mengacu kepada prinsip “partisipatif”. Oleh karenanya harus melibatkan semua pihak yang terkait dan berkepentingan dengan pembangunan hutan desa. Pengelolaan hutan desa harus mencakup tata guna lahan, pengusahaan hutan, reboisasi/rehabilitasi lahan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian.

Konsep dan strategi pembangunan hutan desa hanya dapat diimplementasikan apabila pelaku utamanya yaitu masyarakat mengerti, menerima, dan mampu untuk melaksanakannya. Melihat tingkat pendidikan masyarakat di lokasi pembangunan hutan desa relatif masih rendah, maka sejak awal harus dilaksanakan peningkatan kemampuan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pengetahuan/kemampuan masyarakat.

Pada akhirnya, suatu konsep hanya akan menjadi wacana apabila tidak diimplementasikan langsung di lapangan. Tulisan ini diharapkan bisa menggugah para pengambil kebijakan agar bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan terutama di kawasan penyangga konservasi untuk mengelola hutan disekitarnya tanpa adanya rasa takut karena telah diidentikkan sebagai ”perusak hutan”. Mudah-mudahan perubahan paradigma pengelolaan hutan bisa memberi secercah harapan bagi masyarakat sekitar hutan tentunya dengan jaminan kelestarian hutan secara berkesinambungan.