PERAN
RIMBAWAN DALAM PENGELOLAAN DAS
DAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN
Sukardi, S.Hut
Perspektif Rimbawan
Secara
harafiah Rimbawan berasal dari kata “Rimba” yang berarti “hutan” adalah kata adjectiva
(tempat) yang diberikan imbuhan wan. Penambahan kata wan dalam kata dalam
suatu kata adjectiva mengacu pada orang yang ahli dalam bidang tertentu, orang
yang mata pencaharian atau pekerjaannya dalam bidang tertentu atau orang yang
memiliki barang atau sifat khusus. Dengan demikian Rimbawan dapat diartikan
sebagai orang yang ahli dibidang kehutanan atau orang yang bekerja dibidang
kehutanan atau orang-orang yang berkecimpung dan memiliki kepedulian terhadap
hutan dan kehutanan.
Kapan
kata rimbawan digunakan belum diketahui secara pasti, namum jika ditelusuri
kata rimbawan muncul sebagai persamaan kata dari bahasa inggris “Forester” yang
seharusnya sudah ada sejak manusia itu ada. Di Indonesia sendiri gaung rimbawan
sudah ada sejak tahun 60-an. Saat itu para rimbawan Indonesia mencetuskan
“Deklarasi Kaliurang” yang menjadi cikal bakal landasan idiil rimbawan
Indonesia. Namun demikian eksistensi rimbawan indonesia baru terakomodasi
semenjak di tetapkannya Departemen Kehutanan sebagai salah satu kementerian di
Kabinet PELITA IV pada tanggal 16 Maret 1983. Tanggal tersebut kemudian
dijadikan momen dalam memperingati hari bhakti rimbawan.
Baik
buruknya kondisi hutan sampai saat ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan
rimbawan dalam mengelola hutan. Bahkan kegagalan pengelolaan hutan Indonesia oleh
para rimbawan sempat dilontarkan oleh Prof. Hasanu Simon dalam pidato purna
tugasnya pada tahun 2010. Menurut Prof. Hasanu Simon kerusakan hutan basah di
luar jawa lebih dari 100 juta hektar hanya dalam waktu 25 tahun sementara VOC
menghancurkan 600.000 hektar hutan alam jati di jawa selama150 tahun atau Romawi
yang menghancurkan hutan alam di Eropa selama 1000 tahun, dan Babylonia yang
membutuhkan waktu 3000 tahun untuk merusak hutan alam Mesopotamia.
Pendapat
tersebut tentunya tidak terbantahkan karena menjadi fakta dalam sejarah
pengelolaan hutan Indonesia dan dunia melalui penyataan seorang begawan
kehutanan Indonesia. Perbedaan waktu, kondisi, metode dan tujuan dalam
pengelolaannya mungkin masih dapat diperdebatkan, namun dampak kerusakan hutan
seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan lain-lain seharusnya menjadi pelajaran
berharga bagi para rimbawan dalam mengelola hutan secara lestari dan
berkelanjutan.
Pengelolaan DAS
Pada
hakekatnya Pengelolaan DAS merupakan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan
sumberdaya alam berbasis ekosistem DAS untuk kesejahteraan manusia dan
kelestarian ekosistem DAS itu sendiri. Kegiatan pengelolaan DAS tersebut
menimbulkan dampak baik positif maupun negatif yang diantaranya dapat dilihat
melalui indikator aliran air di DAS yang bersangkutan. Adanya keterkaitan antar
kegiatan pengelolaan sumberdaya DAS dan dampak yang ditimbulkannya memungkinkan
untuk mengukur keberlanjutan pengelolaan sumberdaya yang dilakukan. Hal ini
yang melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam
pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.
Komponen‐komponen
utama ekosistem DAS, terdiri dari :manusia, hewan, vegetasi, tanah, iklim, dan
air. Masing‐masing komponen tersebut memiliki sifat yang khas dan keberadaannya tidak berdiri‐sendiri, namun
berhubungan dengan komponen lainnya
membentuk kesatuan sistem ekologis (ekosistem). Manusia memegang peranan
yang penting dan dominan dalam mempengaruhi kualitas suatu DAS. Gangguan
terhadap salah satu komponen ekosistem akan dirasakan oleh komponen lainnya
dengan sifat dampak yang berantai. Keseimbangan ekosistem akan terjamin apabila
kondisi hubungan timbal balik antar komponen berjalan dengan baik dan optimal. Kualitas interaksi antar komponen
ekosistem terlihat dari kualitas output ekosistem tersebut. Di dalam DAS
kualitas ekosistemnya secara fisik terlihat dari besarnya erosi, aliran
permukaan, sedimentasi, fluktuasi debit, dan produktifitas lahan.
Dalam
mempelajari DAS sebagai suatu ekosistem, maka tidak akan terlepas dari keberadaan daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu
dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah
pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi
perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah
hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi
debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya.
Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan
terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata
air, dan oleh karenanya pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian
mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik
melalui daur hidrologi Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan
Lestari 43 (Efendi, 2007). Keteraduan biofisik tersebut menyebabkan daerah
aliran sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh yang
terdiri dari sumber-sumber air, badan air, sungai, danau dan waduk yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan (Departemen Kehutanan 2001).
Sebagai
sebuah ekosistem tentunya ada kompleksitas didalamnya. Manusia sebagai komponen penting dalam suatu DAS harus bisa
mengatur aktivitasnya. Saat ini Melalui
berbagai organisasi dan instansi sebagai sarana
bagi manusia
/masyarakat mencapai tujuan diharapkan dapat menyatukan visi sesuai tupoksi
masing-masing agar pengelolaan DAS dapat dilaksanakansecara terpadu.
Pengelolaan DAS secara terpadu
diharapkan memberikan harapan
bagi perbaikan kondisi-kondisi DAS yang sudah kritis maupun mempertahankan
keadaan DAS yang masih dalam kondisi bagus.
Pembangunan Kehutanan Yang
Berkelanjutan
Sudah
bukan rahasia umum lagi bila hutan di negara kita telah mengalami kerusakan
yang sangat parah. Saat ini kerusakan
hutan di Indonesia tidak hanya terjadi dikawasan hutan produksi, tetapi telah merambah ke kawasan – kawasan konservasi
bahkan telah ada yang memasuki zona-zona inti kawasan hutan. Siapa yang mesti dipersalahkan, nampaknya
tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya akan menambah masalah baru karena
sadar atau tidak sadar kita adalah bagian dari sistem, dimana baik secara
langsung maupun tidak langsung berperan dalam sistem pengelolaan hutan
konvensional yang diterapkan selama ini.
Sebagaimana
diketahui, Sistem Pengelolaan hutan yang selama ini tidak memperdulikan upaya-upaya konservasi di dalamnya telah
berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem.
Dari peta tentang keadaan hutan di Indonesia dalam enam dekade terakhir
ini menunjukkan bahwa hutan-hutan asli telah mengalami perusakan yang parah
sejak era tahun 1980-an. Kerusakan semakin parah ketika Pemerintah Indonesia
mulai menerapkan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan memberikan hak tersebut
kepada beberapa perusahaan besar yang
kemudian memegang monopoli pengusahaan hutan. Dalam prakteknya
ternayata sistem ini tidak banyak
memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan tetapi lebih
banyak merugikan.
Menyadari hal tersebut maka dianggap perlu merubah
paradigma pengelolaan hutan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat di
sekitar hutan. Hal ini disebabkan posisi
masyarakat selama ini termarjinalkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri,
sementara merekalah yang secara langsung berhubungan dengan hutan. Tingkat ketergantungan yang sangat tinggi
menjadikan mereka semakin miskin ketika secara kualitas maupun kuantitas hutan
di sekitar tempat mereka bermukim berkurang drastis.
Pengelolaan
hutan berbasis masyarakat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam mengelola hutan disekitar mereka dengan tetap memperhatikan
keseimbangan ekosistem di dalamnya. Pemanfaatan hasil kayu secara tidak
berlebihan dengan memanfaatkan potensi hasil hutan non kayu dan jasa
lingkungannya akan menjadikan kondisi hutan tetap lestari dan masyarakat
disekitarnya dapat menikmati kesejahteraan sehingga pembangunan kehutanan
secara berkelanjutan dapat terwujud.
Peran Rimbawan
Rimbawan
sebagai bagian dari elemen masyarakat dalam suatu DAS tentunya memiliki peran
penting dalam pengelolaan DAS. Rimbawan dengan ilmu yang dimilikinya dapat menjadi
pelopor pengelolaan DAS di Indonesia karena memiliki pengalaman panjang dalam
bidang kehutanan yang berpengaruh besar terhadap keberadaan suatu ekosistem
DAS. Para rimbawan diharapkan mampu mengkoordinasi berbagai elemen dalam suatu
ekosistem DAS terutama koordinasi antar instansi yang masih menjadi
permasalahan “pelik” sampai saat ini karena tingginya ego sektoral
masing-masing instansi. Demikian juga dengan kiprah masyarakat yang berada
dalam ekosistem DAS dapat dipandu untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan
DAS.
Pengelolaan
hutan lestari oleh para rimbawan tentunya berdampak positif terhadap kondisi
DAS yang lebih baik di masa datang. Keterkaitan pengelolaan hutan dengan
pengelolaan DAS akan tercermin pada indicator DAS berupa dampak suplay air
dalam suatu DAS. Kondisi hutan yang terjaga baik akan membuat suplai air dalam
sungai lebih terjaga dengan indicator sungai tidak kering pada musim kemarau
dan tidak kebanjiran pada musim hujan serta keadaan air layak untuk komsumsi
rumah tangga.
Para
rimbawan saat ini juga harus terus berkembang secara keilmuan dan mengikuti
perkembangan teknologi. Seorang rimbawan sudah harus membuka diri terhadap
berbagai ilmu lainnya karena perkembangan dunia kehutanan dan lingkungan
terkait erat dengan ilmu lainnya. Ilmu-ilmu seperti hukum, ekonomi, sosiologi
serta berbagai ilmu terapan lainnya harus diketahui oleh para rimbawan karena
perkembangan dunia kehutanan saat ini dan kedepan tidak hanya bagaimana
menghitung nilai kayu dalam suatu areal hutan tapi dampak hukum, ekonomi,
social budaya dan lainnya akan senantiasa menyertai. Oleh karena itu peran
seorang rimbawan tidak boleh tertinggal oleh perkembangan zaman. Seorang
rimbawan harus selalu bisa menaklukkan zaman dengan segala konseksuensinya.