Senin, 22 September 2014

PERAN RIMBAWAN DALAM PENGELOLAAN DAS
DAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN YANG BERKELANJUTAN 
Sukardi, S.Hut
Perspektif Rimbawan
Secara harafiah Rimbawan berasal dari kata “Rimba” yang berarti “hutan” adalah kata  adjectiva (tempat) yang diberikan imbuhan wan. Penambahan kata wan dalam kata dalam suatu kata adjectiva mengacu pada orang yang ahli dalam bidang tertentu, orang yang mata pencaharian atau pekerjaannya dalam bidang tertentu atau orang yang memiliki barang atau sifat khusus. Dengan demikian Rimbawan dapat diartikan sebagai orang yang ahli dibidang kehutanan atau orang yang bekerja dibidang kehutanan atau orang-orang yang berkecimpung dan memiliki kepedulian terhadap hutan dan kehutanan.
Kapan kata rimbawan digunakan belum diketahui secara pasti, namum jika ditelusuri kata rimbawan muncul sebagai persamaan kata dari bahasa inggris “Forester” yang seharusnya sudah ada sejak manusia itu ada. Di Indonesia sendiri gaung rimbawan sudah ada sejak tahun 60-an. Saat itu para rimbawan Indonesia mencetuskan “Deklarasi Kaliurang” yang menjadi cikal bakal landasan idiil rimbawan Indonesia. Namun demikian eksistensi rimbawan indonesia baru terakomodasi semenjak di tetapkannya Departemen Kehutanan sebagai salah satu kementerian di Kabinet PELITA IV pada tanggal 16 Maret 1983. Tanggal tersebut kemudian dijadikan momen dalam memperingati hari bhakti rimbawan.
Baik buruknya kondisi hutan sampai saat ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan rimbawan dalam mengelola hutan. Bahkan kegagalan pengelolaan hutan Indonesia oleh para rimbawan sempat dilontarkan oleh Prof. Hasanu Simon dalam pidato purna tugasnya pada tahun 2010. Menurut Prof. Hasanu Simon kerusakan hutan basah di luar jawa lebih dari 100 juta hektar hanya dalam waktu 25 tahun sementara VOC menghancurkan 600.000 hektar hutan alam jati di jawa selama150 tahun atau Romawi yang menghancurkan hutan alam di Eropa selama 1000 tahun, dan Babylonia yang membutuhkan waktu 3000 tahun untuk merusak hutan alam Mesopotamia.
Pendapat tersebut tentunya tidak terbantahkan karena menjadi fakta dalam sejarah pengelolaan hutan Indonesia dan dunia melalui penyataan seorang begawan kehutanan Indonesia. Perbedaan waktu, kondisi, metode dan tujuan dalam pengelolaannya mungkin masih dapat diperdebatkan, namun dampak kerusakan hutan seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan lain-lain seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para rimbawan dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Pengelolaan DAS
Pada hakekatnya Pengelolaan DAS merupakan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam berbasis ekosistem DAS untuk kesejahteraan manusia dan kelestarian ekosistem DAS itu sendiri. Kegiatan pengelolaan DAS tersebut menimbulkan dampak baik positif maupun negatif yang diantaranya dapat dilihat melalui indikator aliran air di DAS yang bersangkutan. Adanya keterkaitan antar kegiatan pengelolaan sumberdaya DAS dan dampak yang ditimbulkannya memungkinkan untuk mengukur keberlanjutan pengelolaan sumberdaya yang dilakukan. Hal ini yang melandasi digunakannya ekosistem DAS sebagai satuan terbaik dalam pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.
Komponen‐komponen utama ekosistem DAS, terdiri dari :manusia, hewan, vegetasi, tanah, iklim, dan air. Masing‐masing komponen tersebut memiliki sifat yang khas dan  keberadaannya tidak berdiri‐sendiri, namun berhubungan dengan komponen lainnya  membentuk kesatuan sistem ekologis (ekosistem). Manusia memegang peranan yang penting dan dominan dalam mempengaruhi kualitas suatu DAS. Gangguan terhadap salah satu komponen ekosistem akan dirasakan oleh komponen lainnya dengan sifat dampak yang berantai. Keseimbangan ekosistem akan terjamin apabila kondisi hubungan timbal balik antar komponen berjalan dengan baik dan  optimal. Kualitas interaksi antar komponen ekosistem terlihat dari kualitas output ekosistem tersebut. Di dalam DAS kualitas ekosistemnya secara fisik terlihat dari besarnya erosi, aliran permukaan, sedimentasi, fluktuasi debit, dan produktifitas  lahan.
Dalam mempelajari  DAS sebagai suatu  ekosistem, maka tidak akan terlepas dari  keberadaan  daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air, dan oleh karenanya pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 43 (Efendi, 2007). Keteraduan biofisik tersebut menyebabkan daerah aliran sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh yang terdiri dari sumber-sumber air, badan air, sungai, danau dan waduk yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan (Departemen Kehutanan 2001).
Sebagai sebuah ekosistem tentunya ada   kompleksitas didalamnya.  Manusia sebagai   komponen penting dalam suatu DAS harus bisa mengatur aktivitasnya.  Saat ini Melalui berbagai organisasi dan instansi sebagai sarana  bagi             manusia /masyarakat mencapai tujuan diharapkan dapat menyatukan visi sesuai tupoksi masing-masing agar pengelolaan DAS dapat dilaksanakansecara terpadu. Pengelolaan DAS secara terpadu  diharapkan memberikan  harapan bagi perbaikan kondisi-kondisi DAS yang sudah kritis maupun mempertahankan keadaan DAS yang  masih  dalam kondisi bagus.


Pembangunan Kehutanan Yang Berkelanjutan
Sudah bukan rahasia umum lagi bila hutan di negara kita telah mengalami kerusakan yang sangat parah.  Saat ini kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi dikawasan hutan produksi,  tetapi telah merambah ke kawasan – kawasan  konservasi  bahkan telah ada yang memasuki zona-zona inti kawasan hutan.  Siapa yang mesti dipersalahkan, nampaknya tidak perlu lagi diperdebatkan karena hanya akan menambah masalah baru karena sadar atau tidak sadar kita adalah bagian dari sistem, dimana baik secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam sistem pengelolaan hutan konvensional yang diterapkan selama ini.
Sebagaimana diketahui, Sistem Pengelolaan hutan yang selama ini  tidak memperdulikan  upaya-upaya konservasi di dalamnya telah berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistem.  Dari peta tentang keadaan hutan di Indonesia dalam enam dekade terakhir ini menunjukkan bahwa hutan-hutan asli telah mengalami perusakan yang parah sejak era tahun 1980-an. Kerusakan semakin parah ketika Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan memberikan hak tersebut kepada beberapa perusahaan besar yang  kemudian memegang monopoli pengusahaan hutan. Dalam prakteknya ternayata  sistem ini tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan tetapi lebih banyak merugikan.
Menyadari  hal tersebut maka dianggap perlu merubah paradigma pengelolaan hutan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.  Hal ini disebabkan posisi masyarakat selama ini termarjinalkan dalam pengelolaan hutan itu sendiri, sementara merekalah yang secara langsung berhubungan dengan hutan.  Tingkat ketergantungan yang sangat tinggi menjadikan mereka semakin miskin ketika secara kualitas maupun kuantitas hutan di sekitar tempat mereka bermukim berkurang drastis.

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola hutan disekitar mereka dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem di dalamnya. Pemanfaatan hasil kayu secara tidak berlebihan dengan memanfaatkan potensi hasil hutan non kayu dan jasa lingkungannya akan menjadikan kondisi hutan tetap lestari dan masyarakat disekitarnya dapat menikmati kesejahteraan sehingga pembangunan kehutanan secara berkelanjutan dapat terwujud.
Peran Rimbawan
Rimbawan sebagai bagian dari elemen masyarakat dalam suatu DAS tentunya memiliki peran penting dalam pengelolaan DAS. Rimbawan dengan ilmu yang dimilikinya dapat menjadi pelopor pengelolaan DAS di Indonesia karena memiliki pengalaman panjang dalam bidang kehutanan yang berpengaruh besar terhadap keberadaan suatu ekosistem DAS. Para rimbawan diharapkan mampu mengkoordinasi berbagai elemen dalam suatu ekosistem DAS terutama koordinasi antar instansi yang masih menjadi permasalahan “pelik” sampai saat ini karena tingginya ego sektoral masing-masing instansi. Demikian juga dengan kiprah masyarakat yang berada dalam ekosistem DAS dapat dipandu untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan DAS.
Pengelolaan hutan lestari oleh para rimbawan tentunya berdampak positif terhadap kondisi DAS yang lebih baik di masa datang. Keterkaitan pengelolaan hutan dengan pengelolaan DAS akan tercermin pada indicator DAS berupa dampak suplay air dalam suatu DAS. Kondisi hutan yang terjaga baik akan membuat suplai air dalam sungai lebih terjaga dengan indicator sungai tidak kering pada musim kemarau dan tidak kebanjiran pada musim hujan serta keadaan air layak untuk komsumsi rumah tangga.
Para rimbawan saat ini juga harus terus berkembang secara keilmuan dan mengikuti perkembangan teknologi. Seorang rimbawan sudah harus membuka diri terhadap berbagai ilmu lainnya karena perkembangan dunia kehutanan dan lingkungan terkait erat dengan ilmu lainnya. Ilmu-ilmu seperti hukum, ekonomi, sosiologi serta berbagai ilmu terapan lainnya harus diketahui oleh para rimbawan karena perkembangan dunia kehutanan saat ini dan kedepan tidak hanya bagaimana menghitung nilai kayu dalam suatu areal hutan tapi dampak hukum, ekonomi, social budaya dan lainnya akan senantiasa menyertai. Oleh karena itu peran seorang rimbawan tidak boleh tertinggal oleh perkembangan zaman. Seorang rimbawan harus selalu bisa menaklukkan zaman dengan segala konseksuensinya.